Berita Nasional
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Propertinya Digusur untuk Proyek Tol
Setelah sebelumnya kalah dalam gugatannya terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Tommy Soeharto kini menggugat Badan Pertanahan Nasional.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengusaha sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar.
Setelah sebelumnya kalah dalam gugatannya terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Tommy Soeharto kini menggugat Badan Pertanahan Nasional.
Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
• Kabar Terbaru Tata Cahyani Mantan Istri Tommy Soeharto, Foto-fotonya Makin Mesra dengan Bobby Toneli
• Sosok Muchdi Pr Eks Danjen Kopassus yang Lengserkan Tommy Soeharto
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.