Kabar Artis
Artis Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Saat sidang, Catherine Wilson tetap berada di Rutan Cilodong, Depok.
"Catherine binti Pieter Wilson dinyatalan bersalah tanpa hak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Nugraha Medica Prakasa, ketua majelis hakim.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan," lanjutnya.
• Handphone Baim Wong Terlempar ke Sungai Kalimantan, Sempat Panik Perahu Tim Akan Terbalik
• Wirda Mansur Tanggapi Perjodohannya, Ngaku Belum Pernah Bertemu Hasan Ali Jaber
Hakim meminta Catherine Wilson tetap menjalani hukuman di penjara.
Saksikan video berita selengkapnya di sini:
Vonis hakim tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman delapan bulan rehabilitasi pada 6 Januari 2021.
Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020.
• Wijin Ulang Tahun, Gisel Tulis Ucapan soal Hati
• Artis Dewi Perssik Tunggu Saipul Jamil Bebas, Ingin Kerja Bareng Lagi di Panggung Hiburan
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.
Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, 23 Juli 2020.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan