Kabar Artis

Artis Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Heribertus Sulis
kolase
Artis Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Saat sidang, Catherine Wilson tetap berada di Rutan Cilodong, Depok.

"Catherine binti Pieter Wilson dinyatalan bersalah tanpa hak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Nugraha Medica Prakasa, ketua majelis hakim.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan," lanjutnya.

Handphone Baim Wong Terlempar ke Sungai Kalimantan, Sempat Panik Perahu Tim Akan Terbalik

Wirda Mansur Tanggapi Perjodohannya, Ngaku Belum Pernah Bertemu Hasan Ali Jaber

Hakim meminta Catherine Wilson tetap menjalani hukuman di penjara.

Saksikan video berita selengkapnya di sini:

Vonis hakim tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman delapan bulan rehabilitasi pada 6 Januari 2021.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020.

Wijin Ulang Tahun, Gisel Tulis Ucapan soal Hati

Artis Dewi Perssik Tunggu Saipul Jamil Bebas, Ingin Kerja Bareng Lagi di Panggung Hiburan

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.

Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, 23 Juli 2020.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved