Perampokan Minimarket di Bandar Lampung

Mantan Karyawan Indomaret Sakit Hati Dipecat, Jadi Perampok hingga Kakinya Ditembak

Agustiawan paham betul kapan saat yang tepat untuk merampok Indomaret karena pernah 4 tahun bekerja di sana.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menggelar ekspose penangkapan dua tersangka perampokan minimarket, Senin (25/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sakit hati dipecat sebagai pegawai Indomaret, Agustian Saputra (30) nekat merampok beaks perusahaan tempatnya bekerja.

Agustian Saputra (30) mengaku merampok dua minimarket Indomaret di Bandar Lampung.

Agustiawan paham betul kapan saat yang tepat untuk merampok Indomaret karena pernah 4 tahun bekerja di sana.

BREAKING NEWS 2 Perampok Indomaret di Bandar Lampung Diringkus, Ditembak karena Mau Kabur

Perampok Diduga Tahu Pegawai Indomaret Bypass yang Bertugas Wanita Semua

Mengajak seorang temannya yang bernama Jefri Irawan (20), Agustiawan melancarkan aksinya saat minimarket yang disasar hendak tutup.

Mereka memaksa masuk ke dalam toko dengan menodongkan golok ke arah karyawan.

Karyawan Indomaret diancam pakai golok, lalu dipaksa membuka brankas toko.

Selain mencuri uang, HP karyawan juga dibawa kabur pelaku.

Agustian menyebut sudah hampir empat tahun menjadi karyawan di salah satu gerai Indomaret di Bandar Lampung.

Bahkan, ia pernah menjabat sebagai asisten kepala toko.

"Pernah kerja di Indomaret. Terakhir jabatan saya asisten kepala toko," kata Agustian dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (25/1/2021).

Namun, karirnya di perusahaan waralaba itu kandas karena kasus penggelapan.

Agustian membeberkan, dirinya dipecat lantaran dituding menggelapkan barang milik toko.

Dia menceritakan, setiap ada audit bulanan, kerap ditemui selisih pendapatan Rp 2 juta.

Agustian pun dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas selisih tersebut.

Tudingan yang berujung pemecatan itu membuat Agustian sakit hati.

"Iya (sakit hati) karena saya dituduh menggelapkan barang. Setiap bulan diaudit selalu ada minus pendapatan," kata Agustian.

Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20) ditangkap di di kediamannya masing-masing di Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (22/1/2021).

Namun, karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, kedua tersangka mendapat hadiah timah panas dari petugas.

Modus

Polresta Bandar Lampung membeberkan motif yang digunakan tersangka Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20) saat merampok Indomaret.

Keduanya adalah warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Mereka melancarkan aksinya saat minimarket yang disasar hendak tutup.

Mereka memaksa masuk ke dalam toko dengan menodongkan golok ke arah karyawan.

"Karyawan Indomaret diancam pakai golok, lalu dipaksa membuka brankas toko. Selain mencuri uang, HP karyawan juga dibawa kabur pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana, Senin (25/1/2021).

Yan Budi Jaya menambahkan, kedua modus operandi ini digunakan tersangka di dua TKP.

Setelah kabur dari tempat kejadian perkara, lanjut Kapolresta, para pelaku membuang baju dan golok yang digunakan saat beraksi.

Kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya di dua TKP.

Namun, kata Yan Budi Jaya, ada kemungkinan kedua tersangka beraksi di TKP lainnya. 

"Masih kita kembangkan untuk TKP lainnya. Sementara dari pengakuan tersangka baru dua TKP," imbuh Yan Budi Jaya.

Atas perbuatannya, Agustian Saputra dan Jefri Irawan dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana.

"Pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian. Untuk ancamannya pidana paling lama 9 tahun," kata Kapolresta. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved