Universitas Lampung
Tunggu Arahan Kemendikbud, Universitas Lampung Tunda Penyelenggaraan KKN
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si, menunda pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan tersebut terkemuka usai rektor
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si, menunda
pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan tersebut terkemuka usai rektor beserta jajaran pimpinan melaksanakan rapat
terbatas yang menghasilkan dua keputusan.
Hal itu disampaikan Jubir Rektor Drs. Kahfie Nazaruddin, M.Hum., kepada tim website, Sabtu, 23 Januari 2021.
Adapun dua poin utama hasil rapat, pertama, Unila akan melakukan konsultasi lebih jauh dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan dan peraturan pelaksanaan KKN pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini dipandang perlu dilakukan karena Universitas Lampung terikat kebijakan dan peraturan yang saat ini sudah ditetapkan
Kemendikbud.
Poin selenjutnya, sebelum konsultasi tersebut selesai, selayaknya Unila tidak terlebih dahulu melaksanakan KKN. Hasil konsultasi
akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN.
Unila Tambah Dua Guru Besar Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Unila Gelar Rakor Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa |
![]() |
---|
LP3M Universitas Lampung Gelar FGD Eksternal Implementasi Kampus Merdeka |
![]() |
---|
Optimasi Kinerja, Unila Adakan Rapat Pencapaian Target Kinerja 2021 |
![]() |
---|
FKIP Universitas Lampung Gelar Rencaka Pendidikan Bahasa dan Budaya Lampung |
![]() |
---|