Universitas Lampung
Tunggu Arahan Kemendikbud, Universitas Lampung Tunda Penyelenggaraan KKN
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si, menunda pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan tersebut terkemuka usai rektor
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si, menunda
pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan tersebut terkemuka usai rektor beserta jajaran pimpinan melaksanakan rapat
terbatas yang menghasilkan dua keputusan.
Hal itu disampaikan Jubir Rektor Drs. Kahfie Nazaruddin, M.Hum., kepada tim website, Sabtu, 23 Januari 2021.
Adapun dua poin utama hasil rapat, pertama, Unila akan melakukan konsultasi lebih jauh dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan dan peraturan pelaksanaan KKN pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini dipandang perlu dilakukan karena Universitas Lampung terikat kebijakan dan peraturan yang saat ini sudah ditetapkan
Kemendikbud.
Poin selenjutnya, sebelum konsultasi tersebut selesai, selayaknya Unila tidak terlebih dahulu melaksanakan KKN. Hasil konsultasi
akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN.
“Keputusan ini diambil sebagai wujud tanggung jawab Unila dalam berperan serta menanggulangi persebaran Covid-19. Patut
diketahui bahwa di sejumlah perguruan tinggi KKN tetap dilaksanakan sebagaimana lazimnya,” ujar Kahfie ketika dihubungi via
telepon selulernya.
Sebagai informasi, keberangkatan 4.320 mahasiswa program KKN Unila rencananya dilaksanakan secara bertahap mulai 26
Januari 2021 untuk wilayah Lampung Timur, Mesuji, Serang.
Pada 27 Januari 2021 untuk wilayah Tulangbawang Barat, Tulangbawang, dan Pesawaran. Kemudian 28 Januari 2021 untuk
wilayah Lampung Barat dan Tanggamus.(*)