Pilkada Bandar Lampung 2020
MA Kabulkan Gugatan Keberatan Eva-Deddy, Tim Pemenangan Ucap Syukur
MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengucap syukur setelah mendapat kabar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatannya.
Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ketua tim pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut.
"Alhamdulilah, benar dan sudah konfirmasi. Saya sudah menerima salinan putusan tersebut," ujar Wiyadi, Rabu (27/1/2021).
Ketua DPRD Bandar Lampung ini juga mengapresiasi masyarakat Kota Bandar Lampung, Lampung yang menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 hingga proses di MA.
"Tidak ada sedikitpun gejolak di Bandar Lampung."
"Ini menunjukkan masyarakat Bandar Lampung sudah betul-betul taat, patuh terhadap hukum yang berlaku.” kata Wiyadi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung ini berharap, tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga ke pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Kami tim mewakili pasangan calon menghaturkan ribuan terima kasih, mudah-mudahan sampai pelantikan nanti berjalan baik,” tutur Wiyadi.
Minta Segera Tindak Lanjuti
Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus meminta KPU Bandar Lampung segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung, yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Iya tentu kami meminta KPU Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti putusan MA tersebut agar menetapkan kembali (Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon)," ujar M Yunus, Rabu (27/1/2021).
Yunus membenarkan, telah adanya putusan pengadilan atas gugatan keberatan tersebut oleh MA.
Dia mengaku telah membaca secara detail melalui direktori putusan MA.
"Insha Allah itu benar, saya sudah cek di direktori putusan MA," kata M Yunus.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan keberatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Keberatan yang diajukan atas putusan pembatalan oleh Bawaslu Lampung yang kemudian disetujui oleh KPU Bandar Lampung.
Putusan MA tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Dilansir dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb6052396fc5929a46313034363233.html, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
MA menyatakan, keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.
Atas perihal tersebut, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut keputusan KPU Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva-Deddy.
Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana - Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi tak membantah adanya putusan tersebut.
Namun demikian, dia mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
"Sampai hari ini (Rabu) KPU belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUM MA terkait putusan gugatan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," kata Dedy Triyadi, Rabu (27/1/2021).
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)