Tribun TV Lampung
Siapa Saja Kriteria Penerima Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan dr Iswandi Darwis
Semua orang saat ini tengah menanti mendapatkan giliran divaksinasi covid-19. Namun siapa saja yang masuk kriteria penerima vaksin covid-19?
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Semua orang saat ini tengah menanti mendapatkan giliran divaksinasi covid-19.
Namun siapa saja yang masuk kriteria penerima vaksin covid-19?
dr Iswandi Darwis, Sp.PD mengatakan, kriteria penerima vaksin Covid-19 ada beberapa.
Diantaranya, bukan penyintas Covid-19.
TONTON DI SINI: Kriteria Penerima Vaksin Covid-19
Sebab penyintas Covid-19 sudah terbentuk antibodi ditubuhnya sehingga tidak perlu divaksin.
"Kalau mau divaksin boleh saja, tapi untuk saat ini tidak didahulukan. Walaupun dia adalah tenaga kesehatan seperti saya," ujar Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek itu dalam Webinar Sehat Itu Indah, Kamis (28/1/2021).
Kriteria penerima vaksin lainnya, tidak memiliki penyakit metabolik seperti hipertensi dan diabetes.
Mereka bisa divaksin Covid-19 asalkan tekanan darah sudah normal (untuk pemilik penyakit hipertensi) dan kadar gulanya sudah normal (untuk pemilik penyakit diabetes).
Selanjutnya tidak memiliki penyakit ginjal yang keratininnya naik dan sudah cuci darah, serta tidak memiliki penyakit hipertiroid dan lupus.
Karena lupus membuat antibodi tidak bekerja dengan baik, sehingga kalau disuntikan vaksin Covid-19 responnya tidak bisa diprediksi.
"Kemudian tidak memiliki penyakit asma. Kecuali kalau sudah melakukan terapi TBC, baru boleh menerima vaksin covid-19," ujar Dosen Fakultas Kedokteran Unila itu.
Untuk yang sedang hamil dan menyusui, serta orang berusia di bawah 18 tahun dan diatas 59 tahun juga tidak masuk kriteria penerima vaksin.
Sebab vaksin Covid-19 yang saat ini ada yakni vaksin sinovac belum menyertakan keempatnya dalam penelitian.
Kalau kedepannya ada vaksin Covid-19 yang membolehkan keempatnya divaksin karena sudah dilakukan penelitian, menurut dr Darwis bisa saja langsung divaksin.
Dr Darwis mengatakan, vaksin Covid-19 fungsinya untuk membentuk antibodi bagi tubuh.
Namun untuk membentuk antibodi tidak bisa hanya sekali vaksin.
Tetapi harus dua kali vaksin.
"Meskipun sudah vaksin bukan berarti tidak menerapkan protokol kesehatan. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan selama virus covid-19 belum hilang," kata dr Darwis.
( Tribunlampung.co.id / Jelita Dini Kinanti )