Pemda di Lampung
UPTD PPA Provinsi Lampung Jadi Rujukan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten
Biasanya, sebuah kasus akan dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Lampung ketika sudah tidak dapat ditangani oleh UPTD PPA di kabupaten atau kota.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau biasa disingkat UPTD PPA Provinsi Lampung merupakan lembaga struktural yang berbasis di tingkat provinsi Lampung.
UPTD PPA Provinsi Lampung menjadi rujukan bagi 15 UPTD yang ada di tanah Sang Bumi Ruwa Jurai.
Biasanya, sebuah kasus akan dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Lampung ketika sudah tidak dapat ditangani oleh UPTD PPA di kabupaten atau kota.
Bisa karena SDM yang tidak mencukupi, atau sarana dan prasana yang belum memadai.
Sebab, dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, baru 4 pejabat yang resmi dilantik bupati/walikota setempat.
Sementara sisanya masih berupa pelaksana tugas atau plt.
Kemudian, keterbatasan sarana dan prasarana yang membuat mereka menginduk pada dinas setempat.
Berbeda dengan UPTD yang terletak di Jalan Puri Besakih Blok EE 5, Taman Puri Way Halim, Bandar Lampung ini, yang bahkan sudah memiliki tim profesi.
Tim tersebut terdiri dari seorang psikolog klinis, seorang pengacara, serta empat orang pendamping.