Bandar Lampung

7 Tempat Usaha di Bandar Lampung Dibubarkan karena Abaikan Prokes

Kepala Satpol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain mengatakan, dalam razia tersebut ditemukan tujuh tempat usaha yang tidak menaati prokes.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Satpol PP Provinsi Lampung
Satgas Covid-19 Provinsi Lampung memberikan pengarahan kepada pengunjung warung makan yang tidak menaati prokes, Sabtu (30/1/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak tujuh tempat usaha di Bandar Lampung kedapatan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Temuan itu didapatkan saat Satgas Covid-19 Provinsi Lampung melakukan razia prokes, Sabtu (30/1/2021).

Kepala Satpol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain mengatakan, dalam razia tersebut ditemukan tujuh tempat usaha yang tidak menaati prokes.

"Data yang kita razia pada Sabtu ada tujuh tempat usaha tak taat prokes. Tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tempat duduknya gak berjarak," kata Zulkarnain, Minggu (31/1/2021).

Warga Abai Prokes di Taman Gajah

Waspada, Covid-19 di Lampung Tembus 10 Ribu Kasus!

Petugas pun terpaksa membubarkan pengunjung yang ada di tempat usaha tersebut.

Zulkarnain menjelaskan, ada pula dua orang yang tidak mengenakan masker di jalan.

Keduanya diberi sanksi berupa pushup dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dia berharap masyarakat dapat menaati prokes.

Menurutnya, prokes merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved