Lampung Tengah
Razia Indekos di Bandar Jaya, Polisi Ciduk Wanita Seusai Isap Sabu
Sisir sejumlah kamar indekos di kawasan Bandar Jaya, jajaran Polsek Terbanggi Besar justru dapati seorang perempuan miliki sabu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Sisir sejumlah kamar indekos di kawasan Bandar Jaya, jajaran Polsek Terbanggi Besar justru dapati seorang perempuan miliki sabu.
Razia dipimpin Wakapolsek AKP Uus Usman, Rabu (27/1/2021), itu awalnya mencari sejumlah kamar indekos yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi dan pasangan mesum.
Di lokasi penggerebekan di salah satu kamar indekos di Bandar Jaya Barat, polisi mencurigai salah satu kamar yang ada penghuninya di dalam, namun enggan membukakan pintu saat diketuk.
"Seseorang tampak mengintip dan sempat membuka pintu sebelum kamarnya dirazia. Tapi saat didatangi justru kamar ditutup lagi," kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (31/1/2021).
Kemudian anggota polisi yang melakukan razia mengetuk pintu kamar tersebut, namun oleh penghuninya tidak dibuka.
"Kami intip dari balik ventilasi, orang yang di dalam tampak ke arah bagian pintu belakang indekos, barulah dia membukakan pintu," jelas Kapolsek.
Anggota langsung ke arah belakang kamar kos, dan menggeledah bagian tubuh perempuan bernama Eli (30), warga Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo.
Dari saku celana bagian depan Eli, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening yang diduga sisa pakai narkotika jenis sabu.
"Kami lakukan lagi penggeledahan di bagian kamar, di dalam lemari di tumpukan baju ditemukan alat isap atau bong sabu," bebernya.
Eli tak berkutik dengan barang bukti yang ditemukan.
Ia mengatakan, bungkus klip bening merupakan tempat sabu yang baru saja ia konsumsi.
"Ia itu sisa isap (sabu). Sebelumnya saya habis pakai (konsumsi sabu). Barang itu milik saya yang baru saya beli," kata Eli.
Dari kamar Eli, polisi mengamankan dua plastik klip bening berisi sisa pakai kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu pipa kaca/pirek, satu alat isap sabu/bong dari botol minuman penyegar,
Satu buah sumbu api, dua korek api gas warna biru, dua buah pipet plastik.
Selanjutnya semua barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Eli dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara. ( Tribulampung.co.id / Syamsir Alam )