Berita Terkini Nasional

33,3 Persen Pria di Indonesia Alami Tindakan Asusila, RUU PKS Harus Segera Disahkan

Aksi asusila ternyata tidak hanya terjadi kepada kaum perempuan, kerap juga dialami pria. Kendati presentasenya lebih sedikit, kata Dio.

Tayang:
AFP
Ilustrasi laki-laki. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aksi asusila berupa kekerasan ternyata tidak hanya terjadi kepada kaum perempuan, kaum laki-laki juga kerap menjadi korban.

Berdasarkan studi kuantitatif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) ada sebanyak 33,3 persen pria alami hal tersebut.

Sementara itu sebanyak 66,7 persen perempuan mengalami hal itu.

Atas adanya studi tersebut makan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan atau diberlakukan.

"Kenapa RUU PKS ini menjadi penting? Karena kita bisa lihat bahwa korban ternyata tidak hanya dari perempuan. 33,3 persen lebih adalah laki-laki," kata Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa (2/2/2021).

Kendati presentasenya lebih sedikit, kata Dio, pada faktanya juga pria alami.

Hanya saja, laki-laki masih mendapatkan stigma, laki-laki kuat sehingga malu untuk melaporkan telah menjadi korban asusila.

"Laki-laki kenapa tidak pernah ada kasusnya? Karena mereka lebih takut melapor."

"Karena ada stereotipe laki-laki itu kuat dan malu ketika mereka melaporkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Dio menilai RUU PKS jadi penting untuk melindungi laki-laki dan perempuan dari tindakan asusila tersebut.

Dio juga mengungkap alasan lain mengapa RUU PKS perlu segera diberlakukan.

Sebab, menurut data yang sama mengatakan, RUU PKS mendapat dukungan dari mayoritas masyarakat.

Namun, berdasarkan data tersebut masih banyak responden yang belum memahami isi dari RUU PKS.

"Dengan 2.200 responden ini di lingkup 34 provinsi di Indonesia. Dari temuan kami sendiri, kami melihat masyarakat Indonesia setuju dengan adanya RUU PKS."

"Akan tetapi banyak alasan yang tidak disetujui oleh masyarakat karena masih banyak yang belum memahami apa sih konteks RUU PKS," kata Dio.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved