Pilkada Bandar Lampung 2020
Komisi II DPR RI Sentil Bawaslu Lampung Terkait Diskualifikasi Paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman menilai putusan tersebut menjadi dinamika yang menegangkan bagi semua pihak.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi II DPR RI sentil Bawaslu Provinsi Lampung terkait putusan diskualifikasi paslon 03 di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman menilai putusan tersebut menjadi dinamika yang menegangkan bagi semua pihak.
Dimana, putusan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Nah ini kami sentil juga ini. Sudah dimarahin masih juga, Bandar Lampung ini antara menyesal dan marah juga kepada Bawaslu. Seharusnya sebelum pleno penetapan perolehan suara disitulah sebenarnya Bawaslu kalo ada masalah bilang dulu jangan yang sudah ditetapkan," jelas Endro Suswantoro Yahman, saat kunjungan kerja evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (3/2/2021).
• Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Lampung
• PDIP Minta KPU Segera Tetapkan Eva-Deddy sebagai Pemenang Pilkada Bandar Lampung
Menurut Endro, putusan tersebut menjadi lebih gamang ketika persoalan TSM tidak ada dalam temuan Bawaslu kota Bandar Lampung.
Artinya, jelas Endro, kinerja Bawaslu Provinsi Lampung patut dipertanyakan.
"Padahal Bawaslu Bandar Lampung gak ada masalah. Nah ini bagaimana kinerjanya Bawaslu Lampung. Ini jangan sampai terulang," kata Endro Suswantoro Yahman.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Muzani.
Muzani, menuturkan kewenangan Bawaslu menjadi berlebihan dengan adanya kasus pembatalan di Bandar Lampung.
"Saya melihat perjalanannya proporsional nya berlebihan, kasus yang terjadi di Bandar Lampung ini," kata Ahmad Muzani.
• UIN Raden Intan Lampung Turunkan Satu Grade UKT Mahasiswa
• Polisi Buru Rekan Pelaku Perampas Ponsel Mahasiswa di Bandar Lampung
Muzani mengaku, dirinya adalah salah seorang anggota Komisi II DPR RI yang mendorong kewenangan Bawaslu diperluas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Namun, dengan adanya peristiwa tersebut justru akan menjadi pertimbangan selanjutnya.
"Alasan yang digunakan oleh militer di Myanmar mengkudeta itu adalah teknis yang menyalahi aturan. Itu lah yang dilakukan militer myanmar mengkudeta. Itu pelajaran bagi kita Nah jangan sampai ada kesalahan teknis, karena menciderai Demokrasi," tandas Muzani.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )