Berita Nasional
Kabur dari Razia Polisi, Pengendara Didenda Rp 250 Ribu hingga Diancam Pasal Percobaan Pembunuhan
Baru-baru ini, seorang pengemudi mobil sampai kabur karena dikejar petugas Satlantas di Probolinggo, Jawa Timur (2/2/2021).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pengendara yang kabur dari razia polisi bisa didenda Rp 250 ribu atau dijerat pasal penganiayaan hingga percobaan pembunuhan.
Peristiwa kecelakaan saat ada razia kepolisian sering terjadi.
Baru-baru ini, seorang pengemudi mobil sampai kabur karena dikejar petugas Satlantas di Probolinggo, Jawa Timur (2/2/2021).
Bukannya berhenti dan menyerahkan surat-surat kendaraannya, pengemudi ini malah melarikan diri sampai membuat polisi yang mengejarnya celaka.
• Truk Muat Telur Terguling di Sukoharjo, Pecah Genangi Jalan hingga Dijarah Warga
• Kecelakaan Akibat Pedal Gas Terhalang Karpet, Mobil Honda Brio Masuk Jurang
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.
“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan atau penertiban bersama,” ujar Sony, kepada Kompas.com (3/2/2021).
“Kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis,” katanya.
Sony mengatakan, tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukun dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut.
“Jangan pernah takut, apabila takut pasti ada apa-apa. Maka jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ucap Sony.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.
“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (3/2/2021).
Budiyanto juga mengatakan, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com