Bandar Lampung

Daftar 7 Raperda yang Diusulkan DPRD Bandar Lampung Tahun Ini

DPRD Bandar Lampung memasukkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Perda tahun 2021.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Humas Pemkot Bandar Lampung
Rapat paripurna Propemperda 2021 DPRD Bandar Lampung, Jumat (5/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPRD Bandar Lampung memasukkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021.

Juru Bicara Bapemperda Bandar Lampung 2021 Hadi Tabrani menyebut tujuh usulan tersebut telah sesuai penerapan regulasi baru yakni Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang membatasi jumlah pengajuan raperda.

Berdasarkan aturan baru itu, pengajuan raperda dibatasi maksimal sebanyak produk perda yang dihasilkan tahun sebelumnya ditambah 25 persen.

"Sesuai aturan, hanya 25 persen dari perda yang sudah ditetapkan kemarin," ucapnya, Jumat (5/2/2021).

Lima Raperda Usul Inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung Disahkan Menjadi Perda

Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung Usulkan 6 Raperda Inisiatif

"Dimana kemarin ada lima perda, sehingga maksimal hanya akan ada tujuh usulan Propemperda 2021," jelasnya.

Dijelaskannya, Propemperda 2021 memuat daftar kumulatif terbuka yaitu pengajuan raperda di luar Propemperda tahun 2021.

"Akibat putusan Mahkamah Agung, APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan penataan kecamatan dan kelurahan," sebutnya.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti usulan Propemperda 2021 itu kemudian akan disegerakan berdasarkan urgensinya.

"Mana yang mendesak akan segera disegerakan," ucap Herman HN.

"Tentunya tetap selaras dengan peraturan yang berlaku," terangnya.

"Bahkan kalau memang bisa, lebih dari tujuh ya gak papa. Karena lebih banyak lebih bagus," lanjutnya.

7 Usulan Raperda:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

3. Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro

4. Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Publik

5. Raperda tentang Pembinaan, Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase

7. Raperda tentang Ketahanan Keluarga

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved