Kabar Artis

Gading Marten Semangati Gisel dan Wijin, 'Gue di Belakang Merekalah'

Artis Gading Marten akhirnya buka suara soal kasus video syur Gisel atau Gisella Anastasia dengan Nobu atau Michael Yukinobu de Fretes.

TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Ilustrasi. Artis Gading Marten akhirnya buka suara soal kasus video syur Gisel atau Gisella Anastasia dengan Nobu atau Michael Yukinobu de Fretes. 

"Berarti tersangka, berkas perkara, barang bukti, kita serahkan ke JPU."

"Kenapa diserahkan? Karena sudah P21," jelas Kombes Yusri Yunus.

Sementara itu, Yusri Yunus menegaskan, sejauh ini Gisel dan Nobu yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, tetap harus menjalani wajib lapor.

"Saudari GA dan MYD masih wajib lapor," kata Kombes Yusri Yunus.

Polisi akan Olah TKP di Hotel Medan hingga Panggil Saksi Ahli

Sebelumnya, Kombes Yusri menyatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara Gisel dan Nobu.

Yusri berharap dalam waktu dekat ini berkas perkara keduanya akan segera lengkap.

Sehingga, berkas perkara tahap satu itu nantinya dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara," kata Kombes Yusri, dikutip dari Kompas.com.

"Mudah-mudahan semuanya lengkap dan kami akan kirim tahap satu," sambungnya.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes
Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia bersama lawan mainnya Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru. (Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)

Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyidik juga berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pekan depan.

Adegan tak senonoh yang dilakukan Gisel dengan Nobu terjadi pada 2017 silam di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kami lakukan olah TKP," ujar Yusri.

Di sisi lain, Yusri melaporkan perkembangan tersangka yang masif menyebarkan video tersebut.

"Kemarin saksi yang sudah tersangka sebelumnya yang masif menyebarkan itu kita periksa sebagai saksi," jelas Yusri Yunus, dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved