Kabar Artis

Artis Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Kabar mengejutkan datang dari Ridho Rhoma. Penyanyi dangdut itu diciduk karena kasus narkoba.

Editor: taryono
Tribunnews/JEPRIMA
Pedangdut Ridho Rhoma 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Ridho Rhoma.

Anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali ditangkap polisi.

Penyanyi dangdut itu diciduk karena kasus narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi penangkapan Ridho Rhoma.

Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Rozak Singgung Soal Mediasi

Nasib Anak Angkat Artis Ashanty Kini Jadi Sorotan

Raja Dangdut  Rohma Irama (kanan) bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma usai putusan  pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho  divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Raja Dangdut Rohma Irama (kanan) bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma usai putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Apa saja barang bukti narkoba yang diamankan polisi, Yusri Yunus belum menjelaskan rinci, termasuk lokasi dan waktu penangkapannya.

"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)," ujar Yusri Yunus.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 2018.

Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.

Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma  saat  hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu  di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho  divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.

Saat itu Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved