Kabar Artis
Artis Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Kabar mengejutkan datang dari Ridho Rhoma. Penyanyi dangdut itu diciduk karena kasus narkoba.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Ridho Rhoma.
Anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali ditangkap polisi.
Penyanyi dangdut itu diciduk karena kasus narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi penangkapan Ridho Rhoma.
• Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Rozak Singgung Soal Mediasi
• Nasib Anak Angkat Artis Ashanty Kini Jadi Sorotan

Apa saja barang bukti narkoba yang diamankan polisi, Yusri Yunus belum menjelaskan rinci, termasuk lokasi dan waktu penangkapannya.
"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)," ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 2018.
Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.
Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
Saat itu Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
sumber: Warta Kota