Berita Nasional
BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac bagi Lansia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Covid-19, kepada lansia atau warga di atas 60 tahun.
Penulis: rio angga | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Covid-19, kepada lansia atau warga di atas 60 tahun. Sebelumnya vaksin Sinovac diperuntukan bagi warga 18-59 tahun.
Hal itu tercantum dalam surat BPOM kepada PT Bio Farma, selaku pihak yang memproduksi vaksin Sinovac yang diterima Tribunnews.com, Minggu, (7/2/2021).
Dalam surat yang diteken Kepala BPOM Penny Lukito tersebut, BPOM memberikan persetujuan penambahan indikasi dan posologi vaksin CoronaVac untuk lansia di atas 60 tahun. Adapun vaksin diberikan dengan interval penyuntikan 28 hari.
• BPOM Dokabarkan Setujui Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Lansia di Atas 60 Tahun
• Reza Arap Ajukan Proposal ke Presiden Jokowi untuk Disuntik Vaksin Covid-19
Terdapat sejumlah ketentuan dalam pemberian vaksin kepada Lansia tersebut. Diantaranya yakni BPOM melakukan studi klinik untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan Covid-19.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.
BPOM juga berhak untuk meninjau atau mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin Coronavac apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan. Selain itu, Bio Farma melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping obat ke BPOM.
Hingga berita ini diturunkan Juru Bicara Vaksin Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia belum membalas permintaan penjelasan mengenai surat BPOM tersebut.
• Zaskia Mecca Sentil Hanung Bramantyo, Gegara Pamer Foto Bareng Anya Geraldine
• Nadya Mustika Pamer Potret Hasil USG, Ungkap Tak Sabar Ketemu Calon Bayi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Lansia,
Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra