Berita Nasional

Guru Ngaji Bunuh Tetangga lalu Rekayasa Kematian, Terbongkar karena Kejanggalan Ini

Setelah membunuh, pelaku juga merekayasa kematian korban dengan dibuat seolah-olah korban tewas karena bunuh diri.

Editor: taryono
warta kota
Guru ngaji bunuh tetangga di Bekasi. 

Perasaannya tidak bisa terbendung, setelah bercerita ke anggota keluarga yang lain, dia lantas melaporkan kejanggalan yang dia saksikan ke pihak polisi keesokan harinya agar kasus kematian adiknya terungkap.

"Kakak kandung korban melapor ke Polres Metro Bekasi, walaupun sudah dimakamkan kami tetap menindaklanjuti," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Kamis (4/2/2021).

Ardanih adalah warga Desa Serengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi yang ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumahnya, Selasa (2/2/2021) dini hari.

Tubuhnya ditemukan dalam kondisi terikat di langit-langit atap kamar mandi dengan seutas tali sehingga awalnya keluarga mengira Ardanih tewas bunuh diri.

Bongkar Makam

Dari laporan Kanah, polisi melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam Arkanih yang telah sehari dimakamkan.

Pembongkaran makam dilakukan tim Forensik dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.

Dengan didampingi keluarga, polisi melakukan autopsi di tempat dengan memeriksa jasad Ardanih yang sudah dibungkus kafan.

Sambil menunggu hasil autopsi, polisi curiga bahwa Ardanih adalah korban pembunuhan.

Hal itu dari sejumlah luka yang membekas di tubuh Ardanih.

Temuan itu sesuai dengan keterangan kakak korban, terdapat luka di perut sebelah kanan, robek pergelangan tangan kiri, sobek bagian leher, memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak.

Luka tersebut jelas bukan luka akibat gantung diri, melainkan luka tusuk benda tajam.

Bukti-bukti kemudian dikumpulkan pihak kepolisian untuk terus dilakukan penyelidikan, selama proses itu juga, terdapat nama-nama saksi yang sudah diperiksa.

Saksi berasal dari pihak keluarga, tetangga dan mengerecut ke satu orang yang selama ini diketahui memiliki masalah dengan korban.

Polisi selanjutnya terus mengintrogasi saksi dan sampai akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni pria berinsial MR bin T (38).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved