Berita Nasional

Mantan Pegawai Bank Ditangkap, Bertahun-tahun Edarkan Uang Palsu

Seorang mantan pegawai bank di Majalengka, Jawa Barat mengedarkan uang palsu hingga Rp 600 juta.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang mantan pegawai bank di Majalengka, Jawa Barat mengedarkan uang palsu hingga Rp 600 juta.

Pelaku AA (43) mengedarkan uang palsu di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.

Polisi menyebut, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejak 2019.

Motif pelaku mengedarkan uang palsu itu untuk mengejar keuntungan dengan cepat.

Viral Video Nenek Nangis di Jalan, Ditipu dengan Uang Palsu

Dengan Modal Kertas dan Printer, Pria Natar Ini Cetak Uang Palsu Rp 320 Juta

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Mantan pegawai bank edarakan uang palsu sejak 2019

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diduga mengedarkan uang palsunya di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.

Diketahui, pelaku pernah bekerja sebagai analis kredit di satu bank selama kurang lebih tiga tahun.

Pelaku, kata Siswo, telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2019.

Uang palsu pelaku telah diedarkan hingga keluar daerah.

"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021) dikutip dari TribunJabar.id.

2. Sudah edarkan uang palsu senilai Rp 600 juta

Dari tahun 2019, sambung Siswo, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 600 juta.

"Tersangka ini mengedarkan uang palsu tersebut sejak 2019 dan jumlahnya Rp 600 juta," ujarnya.

Pelaku ini, kata Siswo, sudah menjadi buronan dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menjadi pengedar uang palsu hanya untuk mengejar keuntungan dengan cepat.

Setiap Rp 100 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku mendapatkan Rp 1,5 juta.

Setelah dilakukan perkembangan, terdapat tiga pelaku lagi yang melakukan kejahatan serupa.

Mereka yakni, Arno, Sapto dan Wahyu. Ketiganya merupakan penyuplai uang palsu kepada AA.

"Tersangka Sapto sudah ditangkap di Cimahi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron," jelasnya.

3. Amankan sejumlah barang bukti

Dari tangan pelaku, kata Siswo, pihaknya mengamankan 202 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar, dan lembar katalog uang palsu dengan seri No SCWPM P140.

"Barang buktinya sudah kita amankan seperti alat-alat atau barang untuk pembuatan uang palsu," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Siswo, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang palsu dalam bentuk mata uang asing.

"Satu lembar uang palsu Euro pecahan 500, satu lembar uang palsu Real Brasil pecahan 500, dan satu lembar mata uang Dong Vietnam palsu dengan pecahan 1.000," ujarnya.

4. Terancam 15 tahun penjara

Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Majalengka.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 dan 245 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun. saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Majalengka," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved