Pemalsuan Uang di Bandar Lampung

Dengan Modal Kertas dan Printer, Pria Natar Ini Cetak Uang Palsu Rp 320 Juta

Dengan modal kertas A4 dan sebuah printer, M Javad mencetak uang palsu senilai Rp 320 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni
M Javad saat memeragakan pembuatan uang palsu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dengan modal kertas A4 dan sebuah printer, M Javad (27) mencetak uang palsu senilai Rp 320 juta.

Dalam dakwaannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan setelah terangkap terdakwa menunjukkan tempat persembunyiannya.

"Di kontrakan terdakwa, polisi mendapati uang palsu dengan total Rp 320 juta dan satu rim (kertas) HVS yang telah tercetak uang pecahan Rp 100 ribu namun belum dipotong-potong," terang JPU, Rabu (25/11/2020).

JPU menuturkan, terdakwa menggunakan printer dan kertas HVS A4 untuk mencetak uang palsu tersebut.

"Namun barang bukti printer yang digunakan terdakwa untuk mencetak uang palsu telah terlebih dahulu terdakwa jual," tandasnya.

Gunakan uang palsu untuk membeli barang secara COD (cash on delivery), M Javad (27) malah ketemu polisi.

Baca juga: Disita Uang Palsu Rp 320 Juta dari Warga Natar

Baca juga: Beli Barang COD Pakai Uang Palsu, Pria asal Natar Malah Bertemu Polisi

Dalam dakwaannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan setelah uang tercetak terdakwa melakukan transaksi COD, Selasa (18/8/2020).

"Terdakwa membawa uang Rp 10 juta," ujarnya, Rabu (25/11/2020).

Kata JPU, terdakwa melakukan transaksi di pinggir Jalan Untung Suropati, dekat kantor DPW PKS Lampung.

"Namun tiba-tiba dihampiri oleh anggota Opsnal Polres Bandar Lampung dan terdakwa terlihat panik ketakutan sehingga membuat tim curiga dan langsung menggeledah," sebutnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang palsu sebesar Rp 10 juta.

M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku memalsukan uang karena kehabisan uang saat menjadi buruan polisi.

Dalam dakwaannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat menjadi pelarian dari tahanan di Polsek Natar, Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu.

"Terdakwa kabur ke wilayah Kota Bandar Lampung hingga bulan Juni 2020 dan mengontrak rumah di daerah Jalan Pulau Morotai," ungkap JPU, Rabu (25/11/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved