Pemalsuan Uang di Bandar Lampung

Disita Uang Palsu Rp 320 Juta dari Warga Natar

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dua pertimbangan saat membacakan tuntutan kepada M Javad (27) selaku terdakwa perkara pemalsuan uang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dituntut 2,5 tahun karena memalsukan uang. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dua pertimbangan saat membacakan tuntutan kepada M Javad (27) selaku terdakwa perkara pemalsuan uang.

Dalam tuntutannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan ada dua pertimbangan atas tuntutan yang diberikan kepada M Javad.

"Hal yang memberatkan perbuatan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana uang palsu," ungkapnya, Rabu (25/11/2020).

Sementara hal yang meringankan, kata JPU, perbuatan terdakwa bersikap sopan  di dalam persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya," sebutnya.

JPU menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 320 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS Palsukan Uang, Warga Natar Dituntut 2,5 Tahun

Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Pemulung di Talang Padang Terancam 15 Tahun Penjara

Satu bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah dicetak namun belum terpotong, satu buah laptop, dan ID card bank.

"Dirampas untuk dimusnahkan," tandasnya.

Dituntut 2,5 Tahun

Palsukan uang pecahan Rp 100 ribu, seorang pria dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Pria ini diketahui bernama M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Javad bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

JPU M Rama Erfan mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," kata JPU.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan terhadap terdakwa hukuman denda sebesar Rp 10 juta.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved