Pemalsuan Uang di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Palsukan Uang, Warga Natar Dituntut 2,5 Tahun

Palsukan uang pecahan Rp 100 ribu, seorang pria dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sidang perkara pemalsuan uang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Palsukan uang pecahan Rp 100 ribu, seorang pria dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Pria ini diketahui bernama M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Javad bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

JPU M Rama Erfan mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," kata JPU.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan terhadap terdakwa hukuman denda sebesar Rp 10 juta.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved