Peredaran Uang Palsu di Tanggamus
Edarkan Uang Palsu, Pemulung di Talang Padang Terancam 15 Tahun Penjara
AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diamankan karena kedapatan menjual uang dolar AS palsu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dua pengedar uang palsu di Talang Padang terancam hukuman 15 tahun penjara.
AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diamankan karena kedapatan menjual uang dolar AS palsu.
AG adalah seorang pekerja serabutan, sedangkan GG berprofesi sebagai pemulung.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, kedua pengedar uang palsu itu terancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Sarwani, Senin (26/10/2020).
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Talang Padang Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Tanggamus
Baca juga: Polsek Talang Padang Beberkan Ciri-ciri Dolar AS Palsu yang Disita dari Pengedar

Polisi ingin mencari tahu pembuat uang dolar palsu tersebut.
Pasalnya, nomor seri setiap lembar uangnya berbeda-beda.
Kemudian bentuk potongan uangnya sama atau presisi, bukan sekedar lebaran kertas yang digunakan untuk mengetes alat cetak.
Bahkan jika dilihat sekilas, uang tersebut mirip dengan aslinya.
Pengakuan Mengejutkan
Tersangka pengedar uang palsu di Kecamatan Talang Padang, Tanggamus membuat pengakuan mengejutkan.
GG, salah satu tersangka, mengaku menemukan uang palsu dolar AS tersebut di tumpukan sampah.
GG mengatakan, profesinya adalah pemulung.