Peredaran Uang Palsu di Tanggamus

BREAKING NEWS Polsek Talang Padang Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Tanggamus

Polsek Talang Padang, Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Polisi mengamankan barang bukti pecahan uang 100 dolar Amerika Serika

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
Anggota Polsek Talang Padang menunjukkan barang bukti uang palsu dolar AS dan dua tersangka, Senin (26/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Talang Padang, Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.

Polisi mengamankan barang bukti pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat. 

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu. 

"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya, yakni AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, dalam ekspose, Senin (26/10/2020).

Sarwani mengungkapkan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar AS palsu dan uang Rp 200 ribu sisa penjualan uang palsu. 

Awalnya, kata dia, polisi menangkap tersangka AG.

Baca juga: Modus 2 Pemuda di Bandar Lampung Edarkan Uang Palsu, Beli Rokok di Warung Pinggir Jalan

Baca juga: Ngaku Tak Produksi Uang Palsu, Pelaku: Saya Sebar di Bandar Lampung dan Setor ke Tante

Lantas dikembangkan hingga didapatkan tersangka GG.

Hubungan keduanya adalah teman. 

"Mereka ditangkap mulai Sabtu (23/10/2020) malam sampai Minggu (24/10/2020) dini hari di tempat berbeda. Mulanya ditangkap AG, lalu GG," jelas Sarwani. 

Sementara ini peredaran uang palsu dolar AS masih sebatas di wilayah Kecamatan Talang Padang. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved