Peredaran Uang Palsu di Tanggamus

Edarkan Uang Palsu, Pemulung di Talang Padang Terancam 15 Tahun Penjara

AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diamankan karena kedapatan menjual uang dolar AS palsu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
Polsek Talang Padang mengamankan uang palsu dolar AS dari tangan dua tersangka pengedar. 

Kualitas kertasnya lebih rendah bila dibandingkan uang asli.

Kertasnya setara dengan kertas buram.

Lalu saat diterawang dan diraba tidak miliki tekstur khusus seperti tanda air, hologram atau lainnya seperti pada uang asli.

Warnanya juga tidak tajam. Hanya saja, nomor serinya berbeda tiap lembarnya.

Polsek Talang Padang mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran uang palsu dolar AS.

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, petugas mulanya mengamankan AG yang merupakan pengedar uang palsu tersebut ke masyarakat.

"Kami lakukan penyelidikan dan tersangka yang diamankan pertama AG. Lalu darinya didapat informasi jika uang palsu tersebut berasal dari GG, dan akhirnya kami tangkap juga GG," ujar Sarwani dalam ekspose, Senin (26/10/2020).

Ia menjelaskan, AG sudah sempat menjual dolar palsu sebanyak delapan lembar dengan harga bervariasi, yakni antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,3 juta per lembarnya dengan pecahan 100 dolar AS.

AG mengaku sudah ada beberapa orang yang membeli dolar palsunya.

Namun, ia tidak tahu siapa saja pembelinya.

AG mendapatkan 40 lembar dolar AS palsu dari tersangka GG.

Polsek Talang Padang, Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.

Polisi mengamankan barang bukti pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat. 

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu. 

"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya, yakni AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, dalam ekspose, Senin (26/10/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved