Peredaran Uang Palsu di Tanggamus

Edarkan Uang Palsu, Pemulung di Talang Padang Terancam 15 Tahun Penjara

AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diamankan karena kedapatan menjual uang dolar AS palsu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
Polsek Talang Padang mengamankan uang palsu dolar AS dari tangan dua tersangka pengedar. 

Sarwani mengungkapkan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar AS palsu dan uang Rp 200 ribu sisa penjualan uang palsu. 

Awalnya, kata dia, polisi menangkap tersangka AG.

Lantas dikembangkan hingga didapatkan tersangka GG.

Hubungan keduanya adalah teman. 

"Mereka ditangkap mulai Sabtu (23/10/2020) malam sampai Minggu (24/10/2020) dini hari di tempat berbeda. Mulanya ditangkap AG, lalu GG," jelas Sarwani. 

Sementara ini peredaran uang palsu dolar AS masih sebatas di wilayah Kecamatan Talang Padang. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved