Peredaran Uang Palsu di Tanggamus
Edarkan Uang Palsu, Pemulung di Talang Padang Terancam 15 Tahun Penjara
AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diamankan karena kedapatan menjual uang dolar AS palsu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dua pengedar uang palsu di Talang Padang terancam hukuman 15 tahun penjara.
AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diamankan karena kedapatan menjual uang dolar AS palsu.
AG adalah seorang pekerja serabutan, sedangkan GG berprofesi sebagai pemulung.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, kedua pengedar uang palsu itu terancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Sarwani, Senin (26/10/2020).
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Talang Padang Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Tanggamus
Baca juga: Polsek Talang Padang Beberkan Ciri-ciri Dolar AS Palsu yang Disita dari Pengedar

Polisi ingin mencari tahu pembuat uang dolar palsu tersebut.
Pasalnya, nomor seri setiap lembar uangnya berbeda-beda.
Kemudian bentuk potongan uangnya sama atau presisi, bukan sekedar lebaran kertas yang digunakan untuk mengetes alat cetak.
Bahkan jika dilihat sekilas, uang tersebut mirip dengan aslinya.
Pengakuan Mengejutkan
Tersangka pengedar uang palsu di Kecamatan Talang Padang, Tanggamus membuat pengakuan mengejutkan.
GG, salah satu tersangka, mengaku menemukan uang palsu dolar AS tersebut di tumpukan sampah.
GG mengatakan, profesinya adalah pemulung.
Saat itu ia mendapatkan uang dolar palsu tersebut di tumpukan sampah.
"Uangnya di sampah ada di tumpukan buku-buku, tumpukan kertas begitu," ujar GG, Senin (26/10/2020).
Selanjutnya dia menceritakan penemuan tersebut kepada AG, rekannya.
Akhirnya mereka sepakat untuk menjual uang palsu tersebut.
AG setuju memberikan bagian Rp 25 ribu per lembar kepada GG dari hasil penjualan.
AG pun berhasil mendapatkan uang Rp 1,3 juta dari hasil penjualan dolar palsu tersebut.
Namun, ia tidak menyetorkan hasil penjualan ke GG.
"Uangnya untuk bayar utang. Sebab saya punya banyak utang," ujar AG, yang mengaku bekerja serabutan.
Ia tidak mematok harga jual uang palsu tersebut.
AG mengaku baru coba-coba mengedarkan uang palsu tersebut.
Polsek Talang Padang meyakini uang dolar AS yang diedarkan AG dan GG palsu setelah dicek ke tempat penukaran uang asing.
Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, pengecekan keaslian uang dilakukan saat proses penyelidikan.
Setelah dicek, ternyata uang yang didapat dari AG adalah palsu.
"Dari pengecekan itulah maka kami simpulkan ini adalah tindak pidana penipuan. Modusnya menjual uang dolar palsu untuk mendapatkan hasil," kata Sarwani, Senin (26/10/2020).
Menurut Sarwani, ciri-ciri uang palsu tersebut terlihat dari jenis kertasnya.
Kualitas kertasnya lebih rendah bila dibandingkan uang asli.
Kertasnya setara dengan kertas buram.
Lalu saat diterawang dan diraba tidak miliki tekstur khusus seperti tanda air, hologram atau lainnya seperti pada uang asli.
Warnanya juga tidak tajam. Hanya saja, nomor serinya berbeda tiap lembarnya.
Polsek Talang Padang mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran uang palsu dolar AS.
Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, petugas mulanya mengamankan AG yang merupakan pengedar uang palsu tersebut ke masyarakat.
"Kami lakukan penyelidikan dan tersangka yang diamankan pertama AG. Lalu darinya didapat informasi jika uang palsu tersebut berasal dari GG, dan akhirnya kami tangkap juga GG," ujar Sarwani dalam ekspose, Senin (26/10/2020).
Ia menjelaskan, AG sudah sempat menjual dolar palsu sebanyak delapan lembar dengan harga bervariasi, yakni antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,3 juta per lembarnya dengan pecahan 100 dolar AS.
AG mengaku sudah ada beberapa orang yang membeli dolar palsunya.
Namun, ia tidak tahu siapa saja pembelinya.
AG mendapatkan 40 lembar dolar AS palsu dari tersangka GG.
Polsek Talang Padang, Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Polisi mengamankan barang bukti pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat.
Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu.
"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya, yakni AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, dalam ekspose, Senin (26/10/2020).
Sarwani mengungkapkan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar AS palsu dan uang Rp 200 ribu sisa penjualan uang palsu.
Awalnya, kata dia, polisi menangkap tersangka AG.
Lantas dikembangkan hingga didapatkan tersangka GG.
Hubungan keduanya adalah teman.
"Mereka ditangkap mulai Sabtu (23/10/2020) malam sampai Minggu (24/10/2020) dini hari di tempat berbeda. Mulanya ditangkap AG, lalu GG," jelas Sarwani.
Sementara ini peredaran uang palsu dolar AS masih sebatas di wilayah Kecamatan Talang Padang. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)