Peredaran Uang Palsu di Tanggamus

Edarkan Uang Palsu, Pemulung di Talang Padang Terancam 15 Tahun Penjara

AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diamankan karena kedapatan menjual uang dolar AS palsu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
Polsek Talang Padang mengamankan uang palsu dolar AS dari tangan dua tersangka pengedar. 

Saat itu ia mendapatkan uang dolar palsu tersebut di tumpukan sampah.

"Uangnya di sampah ada di tumpukan buku-buku, tumpukan kertas begitu," ujar GG, Senin (26/10/2020).

Selanjutnya dia menceritakan penemuan tersebut kepada AG, rekannya.

Akhirnya mereka sepakat untuk menjual uang palsu tersebut.

AG setuju memberikan bagian Rp 25 ribu per lembar kepada GG dari hasil penjualan.

AG pun berhasil mendapatkan uang Rp 1,3 juta dari hasil penjualan dolar palsu tersebut.

Namun, ia tidak menyetorkan hasil penjualan ke GG.

"Uangnya untuk bayar utang. Sebab saya punya banyak utang," ujar AG, yang mengaku bekerja serabutan.

Ia tidak mematok harga jual uang palsu tersebut.

AG mengaku baru coba-coba mengedarkan uang palsu tersebut.

Polsek Talang Padang meyakini uang dolar AS yang diedarkan AG dan GG palsu setelah dicek ke tempat penukaran uang asing.

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, pengecekan keaslian uang dilakukan saat proses penyelidikan.

Setelah dicek, ternyata uang yang didapat dari AG adalah palsu.

"Dari pengecekan itulah maka kami simpulkan ini adalah tindak pidana penipuan. Modusnya menjual uang dolar palsu untuk mendapatkan hasil," kata Sarwani, Senin (26/10/2020).

Menurut Sarwani, ciri-ciri uang palsu tersebut terlihat dari jenis kertasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved