Politik Lampung
DPW PAN Lampung Sebut Belum Ada Urgensi Revisi UU Pemilu
Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra menganggap belum perlu adanya revisi undang-undang pemilu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung menyebut belum ada urgensi dari revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum.
Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra menganggap belum perlu adanya revisi undang-undang pemilu.
Menurutnya, sikap PAN tersebut dengan jelas telah disampaikan oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.
"PAN ini kan sudah ada pendapat ketum, bahwa revisi Undang-Undang itu belum diperlukan. Jadi PAN masih menghendaki agar pemilihan umum serentak itu tetap mengacu pada Undang-undang yang lama," ujar Irham Jafar Lan Putra, Senin (8/2/2021).
• Demokrat Sayangkan Sikap Mendagri Tito Karnavian, Imer Darius: Ubah Dahulu UU Pemilu
• DPW PAN Lampung Tunggu Usulan Struktur Kepengurusan DPD di 15 Kabupaten/Kota
Irham menyebutkan, Ketum PAN dengan tegas menolak pembahasan revisi UU Pemilu.
Dia menuturkan, tidak ada jaminan langkah merevisi UU Pemilu akan membawa hasil yang lebih baik.
"Belum tentu akan lebih baik. Karenanya sebaiknya tidak membahas itu," kata Irham.
Diketahui, DPR RI berencana melakukan revisi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Salah satu wacana baru yang muncul dalam rencana RUU ini adalah soal pelaksanaan pemilihan umum yang dibagi menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Ada beberapa isu strategis yang akan dibahas dalam wacana revisi undang-undang pemilu.
• Sate Padang Mak Itam di Samping Mall Ciplaz Rp 25 Ribu per Porsi
• Pemprov Lampung Akan Dorong Pemerintah Pusat Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid-19 di RS Swasta
Diantaranya, sistem pemilu, parliamentary threshold atau ambang batas pemilu, presidential threshold atau ambang batas capres, Kemudian soal district magnitude (besaran daerah pemilihan), dan konversi suara ke kursi parlemen.
Selain itu, ada banyak isu lain yang akan dibahas seperti pemilihan kepala daerah dan sistem penyelengaraan pemilu.
Namun hingga saat ini wacana tersebut masih menuai pro dan kontra dikalangan elite politik.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )