Pilkada Bandar Lampung 2020
Demokrat Sayangkan Sikap Mendagri Tito Karnavian, Imer Darius: Ubah Dahulu UU Pemilu
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Imer Darius mengatakan, komentar yang disampaikan oleh Mendagri sangat disayangkan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pernyataan Mendagri Tito Karnavian terkait putusan Bawaslu mendiskualifikasi paslon Pilkada Serentak 2020 berbuntut panjang.
DPP Partai Demokrat pun menyayangkan sikap Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia agar menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah hampir ditetapkan oleh KPU.
Menurut mantan Kapolri itu, menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan 'tangan' penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Imer Darius mengatakan, sikap dan komentar yang disampaikan oleh Mendagri tersebut sangat disayangkan.
Menurut politisi asal Lampung ini, Mendagri harus netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu dengan komentar yang kontraproduktif.
Imer Darius menambahkan, Mendagri wajib tunduk pada undang-undang, baik dalam sikap maupun pernyataannya.
"Jika Mendagri melarang pihak-pihak yang ikut dalam pilkada menggugat setelah ada pemenang, maka ubah dahulu undang-undang pemilu yang memungkinkan adanya mekanisme sengketa setelah hari H pemilihan. Karena pelanggaran itu banyak terjadi di hari H atau seminggu sebelum pencoblosan," jelas Imer Darius, Rabu (20/1/2021).
Selain itu, Imer menyebut bahwa Mendagri terlalu terburu-buru mengeluarkan pernyataan tanpa memahami aturan pilkada secara baik.
"Saya berharap Mendagri tidak melakukan pressure dan intervensi politik. Biarkan hukum yang berjalan. Percayakan kepada Bawaslu, KPU, dan MA sebagai gawang hukum tertinggi pilkada," ungkap Imer Darius.
Kata Bawaslu Lampung
Sebelumnya, Bawaslu Lampung juga merespons permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tidak mendiskualifikasi paslon pada Pilkada Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan mandat peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.