Pilkada Bandar Lampung 2020
Demokrat Sayangkan Sikap Mendagri Tito Karnavian, Imer Darius: Ubah Dahulu UU Pemilu
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Imer Darius mengatakan, komentar yang disampaikan oleh Mendagri sangat disayangkan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam sidang, Bawaslu Lampung memutuskan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM.
Menanggapi permintaan Mendagri, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, putusan diskualifikasi tersebut sudah melewati proses persidangan.
"Kita melaksanakan kewenangan yang ada di undang-undang. Sesuai dengan yang dimandatkan undang-undang, menerima memeriksa dan memutuskan," beber Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (20/1/2021).
Terkait pembatalan yang diputuskan setelah penghitungan suara selesai, Khoir tak membantahnya.
Kendati demikian, kata dia, laporan pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh pelapor (paslon 02) dilaporkan pada 9 Desember 2020 atau tidak melewati batas waktu pelaporan.
"Bahwa fakta putusan itu diputuskan setelah rekapitulasi KPU karena memang batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 9 Desember dan proses pemeriksaannya 14 hari kerja setelah diregistrasi, tidak melebihi," tegas Fatikhatul Khoiriyah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)