Pilkada Bandar Lampung 2020

Demokrat Sayangkan Sikap Mendagri Tito Karnavian, Imer Darius: Ubah Dahulu UU Pemilu

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Imer Darius mengatakan, komentar yang disampaikan oleh Mendagri sangat disayangkan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Imer Darius
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Imer Darius menyayangkan sikap Mendagri Tito Karnavian terkait putusan Bawaslu mendiskualifikasi paslon Pilkada Serentak 2020. 

Dalam sidang, Bawaslu Lampung memutuskan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM.

Menanggapi permintaan Mendagri, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, putusan diskualifikasi tersebut sudah melewati proses persidangan.

"Kita melaksanakan kewenangan yang ada di undang-undang. Sesuai dengan yang dimandatkan undang-undang, menerima memeriksa dan memutuskan," beber Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (20/1/2021).

Terkait pembatalan yang diputuskan setelah penghitungan suara selesai, Khoir tak membantahnya.

Kendati demikian, kata dia, laporan pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh pelapor (paslon 02) dilaporkan pada 9 Desember 2020 atau tidak melewati batas waktu pelaporan.

"Bahwa fakta putusan itu diputuskan setelah rekapitulasi KPU karena memang batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 9 Desember dan proses pemeriksaannya 14 hari kerja setelah diregistrasi, tidak melebihi," tegas Fatikhatul Khoiriyah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved