Pilkada Bandar Lampung 2020

Demokrat Sayangkan Sikap Mendagri Tito Karnavian, Imer Darius: Ubah Dahulu UU Pemilu

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Imer Darius mengatakan, komentar yang disampaikan oleh Mendagri sangat disayangkan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Imer Darius
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Imer Darius menyayangkan sikap Mendagri Tito Karnavian terkait putusan Bawaslu mendiskualifikasi paslon Pilkada Serentak 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pernyataan Mendagri Tito Karnavian terkait putusan Bawaslu mendiskualifikasi paslon Pilkada Serentak 2020 berbuntut panjang.

DPP Partai Demokrat pun menyayangkan sikap Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia agar menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah hampir ditetapkan oleh KPU.

Menurut mantan Kapolri itu, menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan 'tangan' penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Imer Darius mengatakan, sikap dan komentar yang disampaikan oleh Mendagri tersebut sangat disayangkan. 

Menurut politisi asal Lampung ini, Mendagri harus netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu dengan komentar yang kontraproduktif.

Imer Darius menambahkan, Mendagri wajib tunduk pada undang-undang, baik dalam sikap maupun pernyataannya. 

"Jika Mendagri melarang pihak-pihak yang ikut dalam pilkada menggugat setelah ada pemenang, maka ubah dahulu undang-undang pemilu yang memungkinkan adanya mekanisme sengketa setelah hari H pemilihan. Karena pelanggaran itu banyak terjadi di hari H atau seminggu sebelum pencoblosan," jelas Imer Darius, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Imer menyebut bahwa Mendagri terlalu terburu-buru mengeluarkan pernyataan tanpa memahami aturan pilkada secara baik. 

"Saya berharap Mendagri tidak melakukan pressure dan intervensi politik. Biarkan hukum yang berjalan. Percayakan kepada Bawaslu, KPU, dan MA sebagai gawang hukum tertinggi pilkada," ungkap Imer Darius.

Kata Bawaslu Lampung

Sebelumnya, Bawaslu Lampung juga merespons permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tidak mendiskualifikasi paslon pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan mandat peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

Dalam sidang, Bawaslu Lampung memutuskan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM.

Menanggapi permintaan Mendagri, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, putusan diskualifikasi tersebut sudah melewati proses persidangan.

"Kita melaksanakan kewenangan yang ada di undang-undang. Sesuai dengan yang dimandatkan undang-undang, menerima memeriksa dan memutuskan," beber Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (20/1/2021).

Terkait pembatalan yang diputuskan setelah penghitungan suara selesai, Khoir tak membantahnya.

Kendati demikian, kata dia, laporan pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh pelapor (paslon 02) dilaporkan pada 9 Desember 2020 atau tidak melewati batas waktu pelaporan.

"Bahwa fakta putusan itu diputuskan setelah rekapitulasi KPU karena memang batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 9 Desember dan proses pemeriksaannya 14 hari kerja setelah diregistrasi, tidak melebihi," tegas Fatikhatul Khoiriyah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved