Kabar Artis
Model asal Lampung Beiby Putri Ditangkap Polisi di Apartemen
Model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi. Beiby Putri terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi.
Beiby Putri terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap Beiby Putri di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jakarta Timur, Jumat (5/2/2021).
Penangkapan terhadap Beiby terkait dengan kasus narkoba.
• Nia Ramadhani Curhat Pilu Reputasinya Belasan Tahun Rusak dalam Hitungan Jam
• Artis Nindy Ayunda Tegaskan Ingin Cerai dari Askara
"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) dikutip dari TribunJakarta.
Berdasarkan hasil tes urine, Beiby Putri terbukti positif mengkonsumsi sabu.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," ujar Yusri.
Profil Beiby Putri
Beiby Putri dikenal sebagai model majalah dewasa.
Saat ini, ia berusia 28 tahun.
Di akun Facebooknya, Beiby menuliskan ia lahir di Lampung, 23 Maret 1992.
Untuk domisili, Beiby menulis ia tinggal di Jakarta.

Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak diketahui informasi perihal keluarga maupun pendidikannya.
Dikutip dari Naviri.org, Beiby Putri memulai karier sebagai model dengan menjadi mengikuti ajang model Wajah Eksotika yang diselenggarakan sebuah produk kosmetik terkenal, pada tahun 2011.
Sejak itu, berbagai sesi pemotretan pun diikutinya,