Kasus Suap Lampung Tengah
Kadis Bina Marga Beberkan Aliran Dana Suap Rp 10 Miliar ke Anggota DPRD Lampung Tengah
Taufik Rahman mengatakan, ada perubahan permintaan dari anggota DPRD Lampung Tengah sebagai mahar pengesahan pinjaman di PT Sarana Multi Infrastruktur
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Benar. Saya diminta kumpulkan dari rekanan. Kemudian ada penyampaian lagi ada tambahan Rp 3 miliar yang ditujukan kepada pimpinan Partai Demokrat, PDIP, dan Gerindra," ujar Taufik.
JPU pun menanyakan terkait arahan Mustafa untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Ya cari dari rekanan. Jadi ada beberapa rekanan yang disampaikan, yakni Pak Simon dan Awi (Budi Winarto)," jawab Taufik.
"Saya ingatkan di BAP, masih di bulan November 2017, saya bertemu Pak Mustafa di Kedaton. Pak Mustafa meminta merealisasikan permintaan DPRD. Kalau bisa mengambil dari rekanan yang akan mengerjakan paket dari pembiayaan SMI, termasuk referensi nama rekanan Awi dan Simon. Kemudian saya menghubungi menawarkan paket proyek SMI. Apa yang Anda lakukan?" tanya JPU.
"Benar, saya langsung hubungi Awi dan Simon," jawab Taufik.
Taufik mengaku dalam pengumpulan commitment fee ia memerintahkan anak buahnya.
"Saya minta anak buah saya, Ncus, Aan, Andre, Indra, Andi, Supranowo itu juga ikut membantu. Mengumpulkannya mulai 2017," tandas Taufik.
Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi.
Saksi yang dihadirkan yakni Andi Kadarisman (PNS Bina Marga Lampung Tengah), Aan Rianto (Kasubdit Badan Penanggulangan BPBD Lampung Tengah), Heri Saputra (PNS Bina Marga Lampung Tengah), dan Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah).
JPU KPK juga menghadirkan satu saksi yang sempat diperiksa dalam sidang sebelumnya, yakni Rusmaladi.
"Rusmaladi kami hadirkan lagi," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )