Berita Nasional

2 Sahabat Saling Tantang dan Adu Jotos, Bambang Tewas di Tangan Sahabatnya

Dua sahabat yang berprofesi sebagai debt collector di Pekalongan mendadak saling tantang dan adu jotos hingga tewas.

(Kompas.com/Ari Himawan)
Dua sahabat yang berprofesi sebagai debt collector di Pekalongan mendadak saling tantang dan adu jotos hingga tewas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua sahabat yang berprofesi sebagai debt collector di Pekalongan mendadak saling tantang dan adu jotos hingga tewas.

Aksi duel dua debt collector leasing yang bersahabat tersebut dilakukan di Stadion Hoegeng Pekalongan Jawa Tengah.

Duel maut antara dua debt collector berawal gara-gara tersinggung pesan di WhatsApp.

Bambang Siswanto tewas di tangan sahabatnya, SBR (35).

Baca juga: Tagih Utang Orangnya Tak di Rumah, 5 Debt Collector Culik Anaknya

Baca juga: Terlibat Aksi Begal, Pensiunan TNI Dihajar Massa, Modusnya Jadi Debt Collector dan Pakai Seragam TNI

SBR (35), warga Comal, Kabupaten Pemalang, menganiaya rekannya sendiri, Bambang Siswanto, setelah terlibat perkelahian satu lawan satu pada November 2020 di Stadion Hoegeng.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Setelah melihat rekannya tewas, SBR pun kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur.

Polisi akhirnya meringkus pelaku saat menjadi pelayan di warung martabak di Kecamaran Ngrangho, Bojonegoro.

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku," jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto.

Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri.

Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan

"Akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto.

Saat ini SBR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kabur dan jualan martabak

SBR (35), warga Comal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pekalongan Kota usai kabur selama 3 bulan.

Ia kabur setelah melakukan penganiayaan dengan korban temannya sendiri hingga tewas pada 7 November 2020 di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Bojonegoro, Jawa Timur saat bekerja menjadi pelayan martabak.

SBR merupakan tersangka tunggal pelaku penganiayaan terhadap Bambang Siswanto, warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka yang cukup parah.

Di hadapan polisi ia mengaku kabur lantaran takut ditangkap petugas.

Pelaku menceritakan penyebab dirinya menganiaya Bambang saat bersama dua rekannya di Stadion Hoegeng.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Berpindah-pindah tempat

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto saat konferensi pers menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada bulan November akhir tahun lalu.

Keduanya yang berprofesi sebagai debt collector leasing tersebut awalnya saling ejek di grup WhatsApp, hingga berakhir saling tantang untuk duel di stadion Hoegeng.

Menurut Kapolres pelaku sempat berpindah-pindah dalam pelariannya, hingga akhirnya dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Irwan.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved