Kabar Artis

Gisel Takut Masuk Penjara Setelah Berkas Perkara Video Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gisel takut masuk penjara atas perkara yang dialaminya, lantaran berkas perkara kasus video syur telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.

Kolase Facebook Michael Yukinobu de Fretes, Instagram @gisel_la
Ilustrasi Gisel dan Michael Yukinobu Defretes. Gisel takut masuk penjara atas perkara yang dialaminya, lantaran berkas perkara kasus video syur telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. 

Polisi telah menyerahkan berkas dua tersangka penyebar video syur Gisel dan Nobu, ke kejaksaan.

Kedua tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 itu adalah PP dan MN.

Lalu, bagaimana dengan status Gisel dan Nobu yang sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kedua tersangka PP dan MN telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (4/2/2021).

Oleh karena itu, dikatakan Kombes Yusri, kedua tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Sementara dua tersangka awal penyebar masif kemarin sudah tahap dua," terang Yusri.

"Berarti tersangka, berkas perkara, barang bukti, kita serahkan ke JPU."

"Kenapa diserahkan? Karena sudah P21," jelas Kombes Yusri Yunus.

Sementara itu, Yusri Yunus menegaskan, sejauh ini Gisel dan Nobu yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, tetap harus menjalani wajib lapor.

"Saudari GA dan MYD masih wajib lapor," kata Kombes Yusri Yunus.

Baca juga: Sepekan Kematian Maheer At-Thuwailibi, Ternyata Sebelum Wafat Sempat Titip Pesan Buat Nikita Mirzani

Baca juga: Ashanty, Aurel, Azriel, dan Arsy Positif Covid-19, Istri Anang Hermansyah Alami Sesak Napas

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Kasus Video Syur Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Gisel Akui Khawatir akan Dipenjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved