Berita Nasional

Pria Ini Pergoki Istrinya Indehoy di Kamar Hotel Bareng Seorang Oknum TNI, Begini Nasib Selanjutnya!

Belum lama ini, seorang oknum TNI harus dipecat dari dinas militer akibat selingkuh dengan istri orang. 

Editor: Teguh Prasetyo
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Perselingkuhan Oknum TNI dengan Istri orang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Belum lama ini, seorang oknum TNI harus dipecat dari dinas militer akibat selingkuh dengan istri orang. 

Bahkan, suami selingkuhannya yang memergoki langsung ia tengah berhubungan intim di sebuah hotel. 

Oknum TNI yang terjerat kasus perselingkuhan adalah Serda HK. 

Sedangkan selingkuhannya adalah seorang bidan berinisial RST.

Serda HK dipecat dan dihukum 8 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo pada 15 Desember 2020.

Namun, Serda HK rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Namun, putusan pengadilan militer tinggi itu justru menguatkan putusan dari pengadilan militer yang terdahulu.

Perselingkuhan itu berawal dari permintaan pertemanan terdakwa di sebuah aplikasi media sosial pada Desember 2019 kepada RST.

Mereka kemudian saling berkomunikasi dan menceritakan kehidupannya.

Ternyata keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan sah.

Selanjutnya keduanya semakin dekat karena kerap bertemu untuk makan antara Januari sampai Maret 2020.

Serda HK kemudian berhubungan intim pertama kali dengan RST yang merupakan istri orang itu pada April 2020.

Serda HK masih beberapa kali berhubungan intim lagi dengan RST yang bekerja sebagai bidan di rumah sakit itu antara April sampai dengan awal Mei sampai akhirnya perselingkuhan itu terbongkar.

Baca juga: Guru PNS Sudah Punya Suami Ini Nekat Selingkuh hingga Hamil, Kini Akhirnya Bernasib Seperti Ini!

Terbongkarnya Perselingkuhan

Perselingkuhan serda HK dan RST terbongkar berawal dari kecurigaan suami RST.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved