OJK Optimistis Industri Jasa Keuangan di Lampung Membaik di Tahun 2021

Bambang Hermanto mengatakan, pada tahun 2021, perekonomian nasional maupun daerah diprakirakan terus membaik didukung kemajuan penanganan Covid-19.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dini
OJK Optimistis Industri Jasa Keuangan di Lampung Membaik di Tahun 2021 

Paket kebijakan terpadu sinergi diantara anggota KSSK beberapa diantaranya adalah akan dilakukan relaksasi ketentuan terkait bobot risiko kredit (ATMR) terhadap industry property dan otomotif.

Hal ini dilakukan untuk peningkatan akses pembiayaan bagi debitur dan mendorong pertumbuhan industri khususnya properti dan otomotif.

Sektor kesehatan juga akan menjadi relaksasi berikutnya dengan pelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan penurunan bobot risiko kredit (ATMR) sektor kesehatan.

Diharapkan ini dapat membantu peningkatan kinerja perusahaan pembiayaan, bank dan sektor riil.

Pada bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, selama tahun 2020, OJK Provinsi Lampung menerima 588 layanan, yang terdiri dari 361 penerimaan informasi, 202 pemberian informasi dan 25 pengaduan dengan dominasi permasalahan yang disampaikan terkait masalah perbankan. 

Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 4,70% (29 layanan) dibandingkan dengan layanan konsumen tahun 2019 yaitu sebanyak 617 layanan.

Selain itu, selama tahun 2020, OJK Provinsi Lampung telah menindaklanjuti sebanyak 897 permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh masyarakat.

Selain melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, OJK bersama anggota Satgas Waspada Investasi telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait berbagai entitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan bersama dengan 12 kementerian dan kelembagaan lainnya yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi. 

Hingga tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah menangani sebanyak 976 investasi ilegal, 2.923 pinjaman online ilegal serta 143 gadai ilegal.

Sedangkan dari ribuan entitas pinjaman online ilegal, per 22 Januari 2021 terdapat sebanyak 149 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin resmi di OJK.

( Tribunlampung.co.id / Jelita Dini Kinanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved