Way Kanan
Polisi Ringkus 5 Pelaku Ilegal Mining di 4 Lokasi Berbeda di Aliran Sungai Way Kanan
Polres Way Kanan berhasil mengamankan lima pelaku kasus ilegal mining (tambang emas) dengan empat lokasi berbeda di pinggir aliran Sungai Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim IPTU Des Herison Syafutra didampingi Kaurbinopsnal Iptu Herwin Afrianto dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim IPDA Ariesta Prayoga, melakukan ekspose di depan ruang Satreskrim Polres Way Kanan.
Kasatreskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan bahwa Unit Tipiter (tindak pidana tertentu) Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan lima pelaku kasus ilegal mining (tambang emas) dengan empat lokasi berbeda di pinggir aliran Sungai Way Kanan.
Lima tersangka yang diamankan yakni berinisial : IR (29) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan; YM (23) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan; AS (21) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan; Sa (33) warga Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan; Ta (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kronologis kejadian bermula adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan TI (tambang Ilegal ) yang berada di daerah pinggir aliran Sungai Way Kanan.
Atas informasi tersebut Polres Way Kanan menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB, anggota dari Polres Way Kanan mulai bergerak secara bersama mendatangi tempat yang telah dilaporkan untuk melakukan melakukan penyelidikan.
Sementara melalui patroli hunting di daerah pinggir Aliran Sungai Binjai Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, petugas mendengar ada suara mesin dompeng sedang beroperasi dan lansung mengecek ke lokasi dari mana sumber suara mesin tersebut.
“Ditemukan para pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan TI darat dengan menggunakan mesin diesel GT STAR yang ditembakkan ke tanah sehingga tanah menghasilkan lumpur dan disedot kemudian dihantarkan ke asbuk yang di dalamnya berisikan karpet sebagai penyaring pasir hitam tersebut diduga mengandung mineral emas,” katanya, Kamis 18 Februari 2021.
Dalam penindakan di lokasi pertambangan emas, petugas mendapati empat pelaku penambang sedang bekerja ketika ditanyakan surat izin yang sah dalam usaha pertambangan tidak memiliki atau mempunyai surat izin untuk melakukan kegiatan tambang TI darat tersebut dari pemerintah yang berwenang sehingga langsung dihentikan tanpa melakukan perlawanan.
Ketika hendak dikumpulkan kemudian satu orang pelaku berhasil melarikan diri selanjutnya keempat pelaku IR, YM AS dan S bersama barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Way Kanan.
Masih di aliran pinggir sungai Binjai Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan terdapat lokasi berbeda yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi pertama ditemukan penambangan TI darat dengan menggunakan mesin diesel GT STAR sehingga petugas mengamankan pelaku inisial T (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Lebih lanjut, petugas juga melakukan penertiban penambangan emas illegal pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 di pinggir aliran sungai Neki Dsn Bukit Jambi Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Pada saat tiba dilokasi para pelaku penambangan langsung melarikan diri.
Petugas gabungan dari Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Sat Sabhara Polres Way Kanan berupaya melakukan pengejaran namun para pelaku penambang emas berhasil melarikan diri, dikarenakan akses jalan yang sulit dan jauh dari jalan umum, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP.
Selanjutnya di tempat terpisah pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib petugas gabungan dari Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan melakukan penertiban penambangan emas illegal di aliran sungai Kalimas Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Namun pada saat tiba di lokasi diduga para pelaku penambangan tidak ada berada di tempat.