Way Kanan
Polisi Ringkus 5 Pelaku Ilegal Mining di 4 Lokasi Berbeda di Aliran Sungai Way Kanan
Polres Way Kanan berhasil mengamankan lima pelaku kasus ilegal mining (tambang emas) dengan empat lokasi berbeda di pinggir aliran Sungai Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Kemudian petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti.
Kasatreskrim IPTU Des Herison Syafutra menghimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal.
Selain melanggar hukum, penambangan emas ilegal itu membahayakan masyarakat luas.
Merkuri atau air raksa merupakan zat yang tidak terurai sehingga bisa termakan ikan.
Jika Ikan itu dimakan manusia maka dikhawtirkan berdampak buruk terhadap kesehatan.
Dampaknya bisa menyebabkan anak lahir cacat bahkan bisa menyembabkan kematian.
"Apabila mereka masih sembunyi-sembunyi melakukan penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.
Sementara daalam perkara ini dari kelima TSK inisial IR, YM, AS, S dan T sudah P21 tahap 2 ke JPU dan hari ini juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan sedangkan untuk perkara Ilegal Mining lainnya proses masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatanya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang – Undang RI. No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tersangka di ancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita :
1. 1 (Satu ) Unit Mesin GT STAR kapasitas 27 Pk
2. 1 (Satu) Buah Selang monitor dengan panjang sekitar 30 meter.
3. 1 (satu) Buah selang gabang dengan panjang sekitar 10 meter.
4. 3 (Tiga) Kg Pasir hitam yang diduga mengandung mineral emas.
5. 4 (empat) buah alat pendulang.
6. 3 (Tiga ) Kg Pasir hitam yang diduga mengandung mineral emas.
7. 3 (Tiga) Unit mesin diesel merk DONG FANG.
8. 1 (Satu) Unit mesin penambang.
9. 1 (Satu) Buah Pipa merk SAMSUNG ukuran 5 inchi.
10. 5 (Lima) Buah Karpet mie yang diduga mengandung pasir hitam mengandung mineral emas.
11. 1 (Tiga) Unit mesin diesel merk TIANLI warna biru.
12. 1 (Satu) Buah Selang Spiral warna biru dengan panjang sekitar 3 meter.
13. 1 (Satu) unit Pompa Air merk ECHO warna merah.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )