Berita Nasional

Gadis Remaja Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka

Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Gadis Remaja Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa.

Seorang gadis remaja berusia 15 tahun ditetapkan tersangka kasus pembunuhan.

Ia menusukkan pisau yang dibawanya mencari kayu di hutan kepada pria yang berusaha memperkosanya.

Nyawa pria itu tak tertolong, sementara sang gadis tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 sub 351(3) KUHP. 

Baca juga: Polsek Baradatu Bubarkan Resepsi Pernikahan Cegah Covid-19

Baca juga: Viral Mahasiswa Rakit Steering Wheel Game Pakai Kayu

MS (15) adalah remaja putri di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Adapun pria yang tewas di tangannya berinisial NB (48), yang masih punya hubungan saudara dengannya.

Saksikan video Remaja Putri Bunuh Pria selengkapnya disini:

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, kasus ini diketahui bermula ketika Polsek Kualin mendapat informasi terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.

Setelah itu, unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke tempat kejadian perkara.

"Kami tiba di TKP tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Pria di Aceh Rudapaksa Korban yang Sekarat di Bawah Ranjang

Baca juga: Eko Patrio Kagum Lihat Foto Lawas Viona yang Viral

Pihaknya menemukan korban NB dengan posisi telungkup dengan wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.

Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.

"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.

Hasil pemeriksaan medis ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.

Usai olah TKP dan pemeriksaan medis, unit identifikasi, buser, anggota Polsek Kualin dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kualin, langsung menginterogasi sejumlah saksi.

Mereka yang diinterogasi keluarga dan teman-teman korban,

Ilustrasi pembunuhan. Peristiwa pembunuhan ayah oleh anak kandung terjadi di Desa Kertosono, Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Senin (15/2/2021).
Ilustrasi pembunuhan. Peristiwa pembunuhan ayah oleh anak kandung terjadi di Desa Kertosono, Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Senin (15/2/2021). (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

serta masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal.

Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi menemukan pelaku pembunuhan.

"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun,

yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.

Saat diinterogasi, MS mengaku menghabisi NB karena NB memaksa MS untuk berhubungan badan, saat berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.

Remaja tersebut tidak mau dan mencoba untuk mempertahankan diri dari tindakan NB.

MS kemudian menusukkan pisau yang dibawanya untuk mencari kayu ke tubuh NB hingga korban tewas.

Setelah itu MS meninggalkan lokasi.

Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.

Ilustrasi - Pencabulan.
Ilustrasi - Pencabulan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian mengatakan, MS dikenakan Pasal 340 sub 338 sub 351(3) KUHP.

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,

diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,

diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan Pasal 351 KUHP ayat (3) berbunyi: penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa

Baca juga: Artis Ternama Hidungnya Membusuk Setelah Operasi Plastik

Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Diseret Buaya Cumping 3 Meter

Videografer Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved