Berita Nasional
Pengakuan Pemilik Simpan Uang Palsu Rp 21 Juta di Jok Motor setelah Ketahuan Polisi
Polisi mendapati uang palsu sebanyak 214 lembar pecahan Rp 100.000 yang disimpan di bagasi motor
(Uang) Belum sempat diedarkan, dan kami masih selidiki dari siapa uang ini didapatkan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 jo Pasal 26 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepada kepolisian, Fendi mengaku uang tersebut didapatkan dari Na'im warga Cirebon secara cuma-cuma.
Katanya, lembaran uang palsu itu hanya disimpannya dan tidak ada niatan untuk diedarkan.
"Belum ada yang diedarkan. Saya dapat tidak bayar. Memang saya akui, saya salah karena menyimpan uang palsu.
Namun, sesungguhnya saya adalah korban penipuan uang palsu dari saudara Na'im di Cirebon," ucapnya.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar warga Temanggung lebih berhati-hati dalam mengantisipasi peredaran uang palsu.
"Warga Temanggung harus hati-hati dan waspada. Kalau ada tawaran-tawaran punya uang beli sekian dapat sekian, harus dicek lagi.
Cek keaslian uang dengan cara melihat, meraba, dan menerawangnya," imbaunya. (Sam)