Berita Nasional
Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka setelah Bunuh Sepupu yang Memaksanya Berhubungan
Gadis MS jadi tersangka pembunuhan setelah membela diri karena dipaksa berhubungan oleh sepupunya sendiri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gadis 15 tahun di Nusa Tenggara Timur jadi tersangka setelah membunuh pria yang memaksanya berhubungan asusila.
Gadis MS jadi tersangka pembunuhan setelah membela diri karena dipaksa berhubungan oleh sepupunya sendiri.
MS juga hendak dijadikan istri kedua oleh sepupu yang memaksanya.
Kini kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Buat Laporan Palsu Kasus Asusila, Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Ayah Paksa Anak Kandung Berbuat Asusila dengan Orang Gangguan Jiwa untuk Tutupi Jejak
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, mengatakan, tersangka MS memiliki alasan tersendiri melakukan aksinya.
"Menurut keterangan tersangka (MS), kalau tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut karena pernah disetubuhi korban pada bulan Mei 2020," ungkap Andre kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2021) malam.
Andre menjelaskan, setiap kali ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, korban selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar kalau bisa korban menikahi tersangka.
Korban hendak menjadikan tersangka sebagai istri kedua.
Kemudian, pada Rabu (10/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WITA, korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).
Saat itu, korban sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir laut.
Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai (tepatnya 20 meter dari lokasi kejadian).
Beberapa saat kemudian tersangka pun pergi dan mengikuti korban.
Namun, saat itu tersangka membawa sebilah pisau.
Pisau disimpan di saku belakang celana tersangka.
"Saat bertemu, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," kata Andre.
Beberapa saat kemudian, korban mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan.
Namun tersangka tidak mau.
"Saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," jelasnya.
Usai menikam korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
Belakangan jenasah korban ditemukan di Hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, TTS.
Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur telungkup (posisi sujud).
Saat itu korban memegang dua pasang sendal yaitu berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.
"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite, dan disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena luka robek pada leher korban bagian kanan," kata dia.
Tersangka dan korban masih saudara sepupu
Polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericka Bahtera menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan juga saksi yang bertemu dengan korban sebelum di temukan meninggal dunia.
"Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara,
maka terbukti bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban," ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres TTS guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka pun dijerat Pasal 340 Subsider 338, Subsider 351(3) KUHP.
Tersangka juga adalah anak yang masih berusia 15 tahun sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas Sosial maka tersangka dititip di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kupang sejak akhir pekan lalu.
"Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang kasus pembunuhan tersebut," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul : Pengakuan Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka karena Bunuh Pemerkosanya, Pernah Dicabuli dan Hendak Dijadikan Istri Kedua