Berita Nasional
Merasa Dihantui Korban, Pembunuh Terapis di Mojokerto Ketakutan
Kasus pembunuhan terapis wanita di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan terapis wanita di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.
Lokasinya di rumah pijat Berkah, Dusun/Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kasus ini menemui titik terang.
Sebab pelaku yang bernama M Irwanto (25) telah ditangkap polisi.
Baca juga: Misteri Mobil Celine Evangelista di TKP Jennifer Jill Ditangkap
Baca juga: Barbie Kumalasari Ungkap Alasan Lebih Seksi dari Amanda Manopo
Dia sempat kabar setelah menghabisi nyawa korbannya Santi (35) asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Tersangka mengaku selama buron di tempat persembunyiannya, dia sering dihantui korban seperti suara wanita yang menangis kesakitan di atas pohon.
Irwanto kemudian menggadaikan sepeda motor Honda Beat seharga Rp 1 juta untuk ongkos selama buron di luar kota.
Ia sempat bersembunyi di daerah Jakarta, namun kehabisan ongkos untuk biaya hidup sehingga dia kembali pulang ke Jombang.
"Tersangka berada di Magetan kemudian ke daerah Jakarta, karena dirasa kurang membawa uang Rp1 juta akhirnya dia kembali pulang ke Jombang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (19/2/2021).
Laila menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka selama buron dia sering dihantui sosok korban.
Bahkan tersangka sempat melihat wajah korban dalam kondisi menangis.
"Tersangka mengaku sempat melihat sosok korban yang menangis kesakitan di atas pohon," bebernya.
Menurut dia, tersangka ke rumah kakaknya di daerah Kabupaten Jombang untuk meminta perlindungan karena sering dihantui korban.
"Tersangka ke rumah kakaknya dan keluarganya menghubungi orang tua yang bersangkutan dan akhirnya dia menumpang di rumah teman ibunya satu kampung di wilayah Magetan," ucap Laila.
Anggota Polres Mojokerto Kota berupaya menangkap tersangka dengan menyebarkan 2.000 sketsa wajah pelaku pembunuhan di rumah pijat Berkah tersebut.