Bandar Lampung
Wanita Muda Asal Palembang Diduga Mau Culik Anak Usia 6 Tahun, Diamankan di Stasiun
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang wanita muda berinisial SS atas tuduhan penculikan anak.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Kendati demikian, SS mengaku tidak pamit dengan orangtua korban.
Ia hanya memberitahukan hendak jalan ke warung di sekitar rumah korban.
Selain itu pelaku juga sempat mengajak korban ke arah pelabuhan Bakauheni.
Tetapi, pelaku dan korban balik lagi ke Bandar Lampung, tepatnya stasiun kereta api Tanjungkarang.
"Setelah sampai di stasiun saya dihajar keluarganya. Karena ibunya (korban) frustasi sama saya," kata SS.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Liafani Karen mengatakan, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Pun demikian, pihaknya telah menetapkan SS sebagai tersangka.
"Dari beberapa alat bukti, telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Liafani Karen.
Liafani menambahkan, SS diamankan saat hendak menunggu keberangkatan kereta dari stasiun Tanjungkarang-Kertapati Palembang.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang dikenakan korban.
Liafani menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 83 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
"Masih dilakukan pendalaman keterangan tersangka mengenai motif dari penculikan tersebut, yang jelas tersangka sudah kami lakukan penahanan," tandas Ipda Liafani Karen.
Baca juga: Driver Ojol Jadi Korban Curanmor di Bandar Lampung, Kaget Lihat Pintu Rumah Terbuka
Baca juga: DPP PKS Lantik 183 Pengurus DPW PKS Lampung
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )