Berita Nasional

Kasusnya Hingga Kini Belum Ada Kejelasan dari Pihak Kepolisian, Tengku Zul Sindir Abu Janda Begini

Hari ini Selasa (23/2/2021), nama Abu Janda kembali dibicarakan warganet hingga trending, menyusul pernyataan pihak kepolisian masih dalami kasusnya.

Editor: Teguh Prasetyo
tribunnews
Permadi alias Abu Janda. 

Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dari KNPI terkait dugaan ujaran rasial Abu Janda kepada Natalius Pigai.

"Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis didasarkan LP Nomor 52, ini yang menyangkut Natalius Pigai."

"Yang bersangkutan akan diperiksa di Bareskrim Polri."

"Sekali lagi, hari kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai," jelasnya.

Baca juga: Ada Wacana Penista Agama Diadili dan Dihukum Mati, Abu Janda Gemetaran?

Cuitan Jawaban

Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Abu Janda tampak memakai pakaian kemeja berwarna hitam saat memenuhi pemeriksaan Polri.

Dia juga tampak menggunakan blankon, masker dan membawa tas ransel.

Abu Janda tampak keluar dari Gedung Utama Bareskrim Polri Awaloedin Djamin.

Dia juga terlihat ditemani oleh kedua kuasa hukumnya saat memenuhi pemeriksaan kali ini.

Kepada awak media, Abu Janda mengklaim telah diperiksa selama 12 jam di gedung pemeriksaan. Total, ada 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Saya datang lebih pagi, saya diperiksa sudah 12 jam, dan pertanyaan saya sudah tidak terhitung lagi, mungkin banyak, sekitar 50 pertanyaan dan mungkin lebih," beber Abu Janda.

Ia menerangkan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar klarifikasi terkait cuitannya berkaitan 'Islam Arogan'.

Dia mengaku cuitannya itu tidak bermaksud ditujukan kepada Umat Islam.

"Saya sudah jelaskan ke bapak-bapak penyidik, bahwasanya tweet yang saya sempat bikin rame itu adalah tweet jawaban saya kepada Tengku Zul."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved