BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman Sabu

Kurir asal Aceh Diupah Rp 60 Juta Sekali Kirim Sabu ke Bandung

Miliki peran berbeda, kurir asal Aceh Lastan mengaku sudah dua kali mengirim sabu ke Bandung.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Dua tersangka kurir dan pengedar 4 kg sabu dihadirkan dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Miliki peran berbeda, kurir asal Aceh Lastan ngaku dua kali kirim sabu ke Bandung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan, dua tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda.

"Jadi tersangka LA (Lastan) berperan sebagai kurir yang mengirim dari Aceh ke Bandung. Sedangkan EJ (Endang) merupakan penampung dan juga mengedarkan barang haram tersebut di Bandung," ungkapnya, Selasa (23/2/2021).

Jafriedi menuturkan, keduanya sempat melakukan perlawanan saat diamankan sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca juga: BNNP Lampung Sita Sabu 4 Kg dari Bus ALS di Lampung Tengah

Baca juga: Kecoh Petugas BNNP Lampung, Kurir Masukkan 4 Kg Sabu Dalam Karung Beras

"Saat diamankan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga anggota terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki," tegasnya.

Jafriedi menegaskan, ini merupakan pengiriman sabu kedua yang dilakukan oleh Lastan.

"Ya dari pengakuan tersangka LA (Lastan), ini sudah dua kali melakukan pengiriman. Pertama kali dia mengantarkan sabu seberat 1 kilogram dengan modus sama, dibungkus dengan karung beras," terangnya.

Jafriedi menerangkan, sabu 4 kilogram ini diedarkan di Bandung.

"Jadi dari pemeriksaan memang jaringan Aceh-Bandung. Untuk indikasi Lampung belum ada," tuturnya.

Kendati demikian, Jafriedi tak menampik jika konsumsi barang haram tersebut di Bandung cukup cepat.

"Mereka ini hanya butuh 7 hari untuk menghabisi sabu 1 kilogram itu (di Bandung). Luar biasa sekali mereka ini," serunya.

Jafriedi menuturkan, tersangka Lastan diperintah oleh seseorang berinisial TN dengan upah Rp 60 juta sekali pengiriman.

"Namun pengakuan dari LA (Lastan) baru dibayar Rp 3,1 juta. Sisanya akan dibayar setelah sabu 4,097,46 gram itu laku," jelas jenderal bintang satu ini.

Sementara tersangka Endang, kata Jafriedi, akan mentransfer hasil penjualan sabu tersebut ke TN yang berada di Aceh.

"TN ini sekarang sudah menjadi target DPO kami. Dan sedang kami lakukan pengejaran," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved