Apa itu

Apa Itu Hukum, Pengertian dan Istilah Terkait Hukum

Apa itu hukum, berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian dan istilah terkait hukum.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
grafis tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi. Simak, Apa Itu Hukum, Pengertian dan Istilah Terkait Hukum. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.IDApa itu hukum, berikut akan dijelaskan mengenai pengertian dan istilah terkait hukum.

Hukum merupakan sesuatu yang menyentuh kehidupan manusia sehari-hari.

Hukum mengatur apa yang bisa dan apa yang tidak bisa orang lakukan.

Hukum juga digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, menghukum dan memerintah.

Ada hukum yang diterima secara luas dan hukum yang menimbulkan kontroversi.

Hukum memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi.

Sebenarnya apa arti hukum dan istilah terkait hukum?

Mari simak di bawah ini akan dijelaskan mengenai pengertian hukum dan istilah terkait hukum.

Pengertian Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Pengertian lain dalam KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

KBBI juga menjelaskan arti hukum adalah patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

Dalam KBBI hukum berarti keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) atau vonis hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggotanya dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman.

Dalam Kamus Cambridge, hukum adalah aturan, biasanya dibuat oleh pemerintah, yang digunakan untuk mengatur cara perilaku masyarakat.

Hukum diartikan sebagai sistem aturan negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved