Apa itu
Apa Itu Hukum, Pengertian dan Istilah Terkait Hukum
Apa itu hukum, berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian dan istilah terkait hukum.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
25. Hukum laut adalah hukum dan undang-undang yang berhubungan dengan laut.
26. Hukum mungkal adalah denda adat yang tinggi yang dijatuhkan kepada seseorang yang membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu.
27. Hukum negara adalah (ketentuan) hukum mengenai negara.
28. Hukum objektif keseluruhan kaidah yang dapat diterapkan secara umum terhadap semua warga masyarakat selama mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum.
29. Hukum perbuatan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja itu.
30. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara.
31. Hukum perdata formal adalah hukum perdata materiil.
32. Hukum perdata materiil adalah hukum perdata yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yang dapat dijatuhkan.
33. Hukum perkawinan adalah undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak.
34. Hukum pidana adalah hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana.
35. Hukum pidana formal adalah hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan atau hukum acara pidana.
36. Hukum pidana materiil adalah hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan.
37. Hukum pidana subjektif adalah hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif.
38. Hukum politik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya.
39. Hukum positif hukum yang sedang berlaku.
40. Hukum pribadi adalah hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi.
41. Hukum rimba adalah hukum yang berlaku yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa.
42. Hukum sipil adalah hukum perdata.
43. Hukum taktertulis adalah hukum kebiasaan atau hukum yang terkandung dalam keputusan pengadilan yang tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang.
44. Hukum tata negara adalah keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan.
45. Hukum Tuhan adalah hukum dari Tuhan.
46. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang nasib harta peninggalan pewaris.
47. Hukum yurisprudensi adalah hukum berdasarkan putusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman dan atau diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum"
Demikian, Apa Itu Hukum, Pengertian dan Istilah Terkait Hukum. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )