Lampung Tengah
Satgas Covid-19 Lampung Tengah Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perda
Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Lampung Tengah dari kepolisian, BPBD dan Satuan Pol PP, gelar operasi yustisi imbauan tentang penegakan perda.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Lampung Tengah dari kepolisian, BPBD dan Satuan Pol PP, gelar operasi yustisi imbauan tentang penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2020.
Kegiatan yang dipusatkan di Pasar Seputih Raman, Kecamatan Seputih Raman, Rabu (24/2/2021), untuk memberikan sanksi sosial dan disiplin kepada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Kasubag Humas Polres Lamteng Iptu Sayidina Ali mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi kepada warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Kami memberikan teguran dan sanksi push up kepada warga yang tak memakai masker. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan tidak ditiru warga lainnya," kata Iptu Sayidina Ali.
Lebih Lanjut Ali menjelaskan, sasaran operasi yustisi gabungan yang dilakukan pihaknya langsung kepada para pedagang, dan pembeli di pasar Seputih Raman untuk memberikan imbauan dan tindakan disiplin kepada masyarakat sekitar agar senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kesadaran untuk menjalankan protokol kesehatan ini, supaya dapat diterapkan oleh semua warga, dan saling mengingatkan pentingnya protokol kesehatan," ujarnya.
Selain mengenakan masker, ia mengajak masyarakat selalu rajin mencuci tangan dengan sabun atau Handsanitizer, menjaga jarak, dan tidak berkerumun di tempat umum.
Supardi salah seorang warga mendukung kegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayahnya.
Ia mengatakan, masih banyak warga yang memandang sebelah mata penularan virus corona.
"Supaya diberi sanksi tegas jika memang masih mengeyel (tidak menerapkan protokol kesehatan). Karena sudah banyak kasus (Covid-19) yang menimpa warga (Trimurjo)," ungkapnya.
Sekertaris Satpol PP, Mas Yusada mengatakan, pihaknya sebagai penegak Perda akan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Lamteng dalam menjalankan peraturan tersebut.
"Satpol PP akan bersama-sama Satgas Covid-19 dari unsur lainnya melakukan operasi yustisi ini, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dengan adanya Perda penanganan Covid-19 ini Lamteng bisa terbebas dari penularan virus corona," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Lampung )
Satgas Covid-19 Lampung Tengah
operasi yustisi
AKBP Popon Ardianto Sunggoro
berita Lampung Tengah terbaru
berita Lampung Tengah hari ini
disiplin protokol kesehatan
Tribunlampung.co.id
Musa Ahmad Memotivasi Siswi dari Lampung Tengah Jadi Purna Paskibraka |
![]() |
---|
Utamakan Prokes, Musa Ahmad Perbolehkan Warga Lamteng Salat Tarawih Berjamaah |
![]() |
---|
Perbaikan Data PKH dan BST di Kemensos, Penerima Bansos di Lampung Tengah Tambah 971 Keluarga |
![]() |
---|
2 Pria Diamankan Polsek Terusan Nunyai karena Miliki Sabu |
![]() |
---|
Buron 1 Bulan, Jambret Ponsel Siswi SMA di Lampung Tengah Diringkus |
![]() |
---|