Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk
Saat itu pada Minggu (21/2/2021), kata Pelaku, ia dan korban baru saja pulang dari Talang Padang, Tanggamus.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Nanda Yustizar Ramdani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP kelas sembilan mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali.
"Terakhir di gubuk di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ungkap Pelaku di Mapolsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).
Saat itu pada Minggu (21/2/2021), kata Pelaku, ia dan korban baru saja pulang dari Talang Padang, Tanggamus.
"Kami istirahat di gubuk kosong di Pekon Tiga Jaya," terang pelaku.
Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim.
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab menanggung segala risikonya.
"Saya berjanji kepadanya akan menikahinya," tutur pelaku.
Pelaku mengatakan, korban menyetujui permintaannya dengan memberikan isyarat anggukan kepala.
"Habis itu, kita melakukan persetubuhan itu," terangnya.
Pelaku mengungkapkan, ia dan korban baru dua bulan saling mengenal.
Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain sebelum kasus pencabulan yang ia lakukan.
"Sebelumnya pernah curanmor," ungkapnya.
Kronologi
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membeberkan kronologi pencabulan anak di bawah umur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-rudapaksa-siswi-smp-di-lampung-barat.jpg)